1. PERSEROAN
Perseroan
adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani
perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti
orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan tertutup bila
saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja dan dikatakan
sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat
bebas.
Karakteristik perseroan itu adalah sebagai
berikut ini :
§ Badan Hukum tersendiri atau terpisah, maksudnya perseroan
sebagai badan hukum yang berdiri sendiri terpisah dari pemiliknya yang kita
sebut “pemegang saham”. Perseroan memiliki hak sebagaimana dengan hak yang
dimiliki oleh “manusia” yaitu dapat melakukan pembelian, pemilikan dan
penjualan harta kekayaannya atas namanya sendiri bukan atas nama perusahaan.
Meskipun dalam akuntansi dianggap harta tersebut milik perusahaan, namun secara
hukum harta tersebut milik pribadi
§ Kelangsungan hidup dan hak kepemilikan yang
dapat dipindahtangankan, maksudnya sebagian besar perseroan dapat terus
hidup tanpa terpengaruh oleh perubahan dalam kepemilikan saham. Pemegang saham
dapat memindahkan kepemilikan saham sesuka mereka dan dapat menjual atau
memperdagangkan saham kepada orang lain, memberikan saham atau mewariskannya
dalam surat
wasiat, atau melenyapkannya dengan cara apapun. Pemindahan saham tidak
mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan.
§ Tanggung jawab Utang yang terbatas, maksudnya
adalah seorang pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas atas Utang yang dimiliki
perseroan. Pemegang saham tidak mempunyai kewajiban pribadi untuk membayar
kewajiban perseroan. Kerugian terbesar yang mungkin dialami oleh pemegang saham
adalah sebesar investasi yang ditanamkan dalam perseroan tersebut.
§ Tidak ada kewajiban bersama, maksudnya
tidak ada suatu perjanjian atau kontrak yang ditandatangani oleh salah satu
pemilik akan mengikat perusahaan secara keseluruhan.
§ Pemisahan antara kepemilikan dan
pengelolaan perusahaan, maksudnya pemegang saham dapat menginvestasikan
uangnnya dalam perseroan tanpa harus menjalankan usaha atau mengganggu urusan
pribadi. Namun hal ini apabila ditinjau dari teori manajemen akan mengakibatkan
masalah, pengelola perseroan mungkin memutuskan untuk menjalankan perseroan
untuk keuntungan mereka sendiri, dan bukan untuk keuntungan pemegang
saham.
§ Tambahan Pajak Penghasilan Perseroan, maksudnya
perseroan akan dikenai pajak berganda,
pajak ini mencakup pajak penghasilan yaitu pemegang saham akan membayar pajak
penghasilan pribadi atas dividen yang mereka peroleh dari perseroan tersebut.
Dan pajak atas laba yang diperoleh perseroan.
§ Diatur oleh peraturan pemerintah, maksudnya
adalah negara melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dilakukan oleh
perseroan untuk melindungi pihak-pihak yang memberikan pinjaman atau melakukan
investasi dalam perseroan. Peraturan pemerintah tersebut diatur dalam pasal 59
Undang-Undang Perseroan Terbatas tahun 1995, dikatakan bahwa direksi perseroan
wajib menyerahkan perhitungan tahunan perseroan kepada akuntan publik untuk
diperiksa, apabila (1) bidang usaha perseroan tersebut berkaitan dengan
pengerahan dana masyarakat, (2) perseroan mengeluarkan surat pengakuan Utang,
atau (3) perseroan merupakan perseroan terbuka. Laporan atas hasil pemeriksaan
akuntan publik tersebut akan disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
melalui direksi untuk disahkan. Setelah mendapatkan pengesahan dari RUPS, maka
perhitungan tahunan tersebut akan diumumkan dalam dua surat kabar harian.
Perseroan mengeluarkan
berbagai macam jenis saham yang berbeda-beda untuk menjangkau berbagai macam
investor. Saham perseroan dapat dibedakan menjadi 2
(dua) jenis, yaitu : (1) Saham biasa (Common
Stock), (2) Saham preferen (Preferred
Stock).
(1) Saham biasa
(Common Stock) merupakan bagian dari
modal saham, dan dianggap sebagai modal permanen dalam perseroan, karena modal
ini tidak dapat diambil oleh pemegang saham dan setiap lembar saham biasa ini
memiliki hak-hak yang setara.
(2) Saham preferen
(Preferred Stock) adalah saham yang
memiliki hak-hak istimewa untuk memikat para investor, antara lain hak suara,
hak dalam pembagian laba, hak dalam pembagian kekayaan dan sebagainya. Saham
preferen biasanya diberikan kepada para pendiri perseroan atau diberikan kepada
orang-orang tertentu yang berjasa kepada perusahaan. Saham preferen dibedakan
menjadi 2 (dua) yaitu : Saham preferen partisipasi / nonpartisipasi dan saham
preferen kumulatif / nonkumulatif.
Modal Saham
Saham
Biasa
§
Saham preferen
partisipasi adalah saham yang selain memperoleh dividen yang tetap
jumlahnya, juga ikut ambil bagian dalam pembagian keuntungan, apabila
keuntungan melebihi jumlah persentase tertentu. Saham preferen nonpartisipasi hanya
memperoleh dividen yang jumlahnya tetap saja. Partisipasi ini bisa partisipasi
sebagian atau partisipasi penuh.
§ Saham preferen kumulatif
adalah saham-saham yang jika pada suatu tahun perusahaan tidak membagikan laba
(dividen), maka dividen-dividen dari tahun yang tidak dibagikan tersebut dapat
digabungkan dengan dividen tahun berikutnya. Sedangkan untuk saham preferen
non kumulatif kebalikan dari saham preferen kumulatif yaitu apabila
perusahaan tidak pada suatu tahun tidak membagikan laba, maka dividen untuk
tahun tersebut tidak dapat digabungkan dengan dividen tahun berikutnya.
Pembagian
Dividen
Dewan
Komisaris memiliki kewenangan penuh dalam pembagian dividen saham itu pada
suatu Perseroan Terbatas. Dewan komisaris ini akan mengumumkan dan mendistribusikan
dividen saham kepada para pemegang saham berdasarkan laba perusahaan dan jenis
saham yang dimiliki oleh para pemegang saham, dimana para pemegang saham
preferen memiliki hak prioritas terhadap dividen dan memiliki kesempatan lebih
besar untuk menerima dividen secara teratur dibandingkan dengan para pemegang
saham biasa.
2. TRANSAKSI MODAL
Penyajian modal saham dalam neraca harus
dapat menjelaskan berapa jumlah modal saham statutairnya dan berapa jumlah yang
telah ditempatkan.
Akun
modal dalam perseroan dapat dibedakan menjadi:
1)
Jumlah
nominal saham;
2)
Jumlah
kelebihan setoran diatas nominalnya (agio saham); dan
3)
Jumlah
laba yang belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Bila
perseroan menerbitkan saham tanpa nilai nominal maka harus ditentukan jumlah
(nilai) yang ditetapkan. Nilai yang ditetapkan ini dianggap sebagai nilai
nominalnya. Pada saat perseroan melakukan emisi saham, maka akun kas atau
aktiva lain akan didebet, akun modal saham dikredit sebesar nominalnya (pari),
dan kelebihan setoran dicatat dalam akun sendiri yang disebut akun agio saham.
Akun
modal saham selain dipisahkan ke dalam akun modal
saham dan agio saham juga harus diadakan akun modal untuk setiap
jenis saham. Klasifikasi modal
sendiri pada perseroan dapat dibedakan sebagai berikut:
Modal
Saham Modal
Saham Preferen (nominal)
Laba
yang Ditahan Agio
Saham Biasa
Bila saham perseroan pada saat emisi
ditukarkan dengan aktiva selain kas, maka aktiva yang diterima sebagai setoran
tersebut dicatat sebesar harga pasrnya, selisih antar harga pasar aktiva
tersebut dengan nominal saham dicatat sebagai agio atau disagio saham. Bila
harga pasar aktiva tersebut tidak dapat ditentukan, aktiva tersebut dapat
dicatat sebesar harga pasar dari saham perseroan pada saat pertukaran terjadi.
Selisih harga pasar saham dengan nominalnya akan dicatat sebagai agio (disagio).
Dalam neraca
selain disajikan jumlah modal secara keseluruhan, juga sering disajikan nilai
buku perlembar saham. Nilai buku perlembar dihitung dengan cara membagi alokasi
modal sendiri ke setiap jenis saham dengan jumlah lembar yang beredar untuk
setiap jenisnya. Nilai buku ini menunjukkan salah satu faktor yang berpengaruh
terhadap harga pasar saham dibursa.
Biaya organisasi (biaya pendirian) adalah biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan perseroan. Biaya organisasi ini pada
umumnya akan disajikan dalam neraca sebagai aktiva permanen. Bila dirasa biaya
organisasi tidak akan bermanfaat, maka biaya organisasi diamortisasi dan
dibebankan secara sistematis sebagai biaya.
REFERENSI
:
Horngren, Charles.T. and Walter T.
Harrison.Jr (1997), Akuntansi di
Indonesia. Buku Satu, Salemba Empat, Jakarta .
Sunyanto.
Drs (1999). Siklus Akuntansi Perusahaan
Jasa, Essa Group, Jakarta .
Nursasmito, Irfan. Drs. (1983). Siklus Akuntansi Penuntun Pembuatan Laporan
Keuangan, Edisi Pertama, Badan Penerbit & Penyalur Akademi Marketing
dan Akuntansi, Yogyakarta.
Niswonger. C. Rollin,
Warren.Carls.S, Reeve.James M and Fess. Philip.E. (1999). Accountong,
Nineteenth Edition, Erlangga, Jakarta .
NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
BalasHapusNEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIM
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya dengan MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM